Minggu, 28 Maret 2010

DPR Minta Pemerintah Segera Perangi Kejahatan Cyber

Kapanlagi.com - DPR mengharapkan pemerintah segera memerangi kejahatan di dunia maya (cyber crime) setelah RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan DPR menjadi UU.

"UU itu sudah bisa dipakai pemerintah sebagai dasar mengeluarkan kebijakannya sebab sekarang ini sudah ada indikasi kejahatan cyber semakin parah," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menurut politisi Golkar itu, cyber crime itu sudah menimbulkan kerugian yang terlalu besar bagi negara dan masyarakat.

"Karenanya mudah-mudahan UU itu bisa segera memberantas cyber crime," katanya.

Sementara untuk memberantas maraknya peredaran situs porno, Agung mengatakan, akan ada porsi tersendiri dalam RUU tentang anti pornografi yang sedang disusun sekarang.

"Mungkin di sana nanti akan diatur secara mendalam," katanya.

DPR telah mengesahkan RUU ITE menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (25/3).

UU yang berawal dari usulan pemerintah ini semula terdiri atas 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan, kemudian setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan.

UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi dan saat itu, RUU masih bernama Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE).

Dengan disahkannya UU ITE ini, menurut Menkominfo M Nuh,maka Indonesia kini sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya.

"UU ini didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat," kata Menkominfo.
sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000219626.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar